1.a. Dalam berniaga, tempat berniaga yg bagaimanakah yg harus ikut dihitung dalam penghitungan zakat tijaroh?

Jawab: Tempat berniaga yang dihitung dalam zakat tijaroh adalah tempat yang dimiliki sendiri, atau yang disewa. Tempat yang dimiliki adalah tempat yang berhak dia jual.

1.b. Apakah jika seseorang berniaga di tempat yg dia sewa juga harus dihitung? Jika ya, yg dihitung itu biaya sewa 1 bulan atau 1 tahun?

Jawab: Ya, tempat yang disewa harus dihitung biaya sewanya selama setahun. Karena yang demikian itu termasuk pada modal tijaroh.

1.c. Apakah jika seseorang berniaga di tempat yg dipinjamkan kepadanya juga harus dihitung, sedangkan orang yg meminjamkan itu tidak menarik sewa, tidak pula meminta bagi hasil? (Misalkan tempatnya adalah milik orangtuanya artinya yg berhak menjual tempat itu adalah orangtuanya sbg pemilik, sedangkan orang tsb tdk berhak menjualnya dan itulah bukti bahwa tempat tsb bukanlah miliknya, tetapi milik orangtuanya. Atau mungkin di tempat umum seperti di trotoar yg tdk dipungut sewa, kecuali mungkin ‘uang retribusi’.)

Jawab: Tempat yang dipinjamkan tidak dihitung dalam penghitungan zakat tijaroh. Karena bernilai nol dalam modal tijaroh. Adapun tempat yang diberikan kepadanya dan menjadi haknya untuk menggunakannya dan bahkan menjualnya serta tidak dapat ditarik kembali oleh orang yang memberikannya, maka tempat itu harus dihitung. Adapun di tempat umum yang ditarik uang retribuso, maka uang retribusi selama setahun harus dihitung.

2. Apakah uang yang saya investasikan juga dihitung dalam penghitungan zakat tijaroh?

Jawab: Ya, uang yang diinvestasikan juga harus dihitung baik diinvestasikan dalam usaha sendiri maupun investasi dalam usaha yang dikelola oleh orang lain. Jika Anda menginvestasikan ke beberapa pihak pengusaha, maka semua uang atau barang yang Anda investasikan itu harus Anda hitung. Adapaun sesuatu yang tidak bisa dihitung seperti jasa, maka hal itu tidaklah dihitung dalam zakat tijaroh.

3. Apakah uang/barang yang dititipkan kpd saya utk dijual juga dihitung dalam penghitungan zakat tijaroh?

Jawab: Tidak, uang/barang yang dititipkan dihitung dalam zakat tijaroh yang menitipkan (investor).

4. Apakah barang yang belum dilunasi pembeli juga dihitung sisa pembayarannya dalam penghitungan zakat tijaroh?

Jawab: Ridak, sisa pembayaran belum dihitung jika belum masuk. Adapun pembayaran yang sudah masuk, maka itulah harus dihitung.

5. Apakah HP yg digunakan untuk transaksi pulsa juga dihitung?

Jawab: Jika hanya digunakan untuk transaksi pulsa saja, maka ikut dihitung. Jika digunakan juga untuk keperluan sehari-hari seperti komunikasi non-bisnis, maka ditaksir berapa presentasenya. Deposit pulsa juga dihitung dalam zakat tijaroh.

6. Ada pendapat yg mengatakan bahwa aktiva tetap seperti tempat usaha, kendaraan dinas, etalase dsb tidak dihitung dalam penghitungan zakat tijaroh, benarkah? Saya dapat info ini di sini:
http://nunihon.org/mimbar/?p=17
Dan apakah nishobnya itu dengan nishob emas, ataukah perak?

Jawab: Semua harta sendiri (yang dimiliki) yang dipakai untuk tijaroh itu terkena zakat, demikian dalam madzhab Syafi’i. Nishob yang dipakai adalah nishob emas, yaitu 84 gram emas murni.

7. Ada anak remaja yg mengajar di TPA dekat rumah. Pendapatannya sekitar 100rb per bulan. Ayahnya seorang kuli pasar. Ibunya seorang tukang pijat. Kakaknya bekerja di taylor. Mereka mengontrak di rumah kecil. Ibunya masih mempunyai hutang kepada saya. Tetapi katanya, keluarganya punya rumah di kampung. Dia ini drop out sejak kelas 4 SD, entah apa alasannya. Ibadahnya cukup rajin, dan sangat semangat dlm menuntut ilmu agama. Apakah dia ini berhaq untuk menerima zakat?

Jawab: Mengenai mereka yg masih punya hutang, maka berhak menerima zakat. Dan juga fuqara masakin. Fuqara adalah yang pendapatan perbulannya kurang dari 50% kebutuhan hidup primernya, dan masakin adalah yang pendapatannya lebih dari 50% kebutuhan primernya tetapi kurang dari 100% kebutuhan primernya. Zakat boleh diberikan pada mustahiq (yang berhak menrimanya)> Jika pembantu anda termasuk fuqara, maka ia berhaq. Jika tersisa, maka diteruskan pada orang miskin, lalu ibnu sabiil, yaitu orang rantau yang tak punya ongkos pulang ke kampungnya. Lalu amil zakat, yaitu orang yang membantu pembagian zakat. Lalu Gharimin, yaitu orang yang belum mampu melunasi hutangnya. Jika orang yang Anda ceritakan itu termasuk pada golongan yang boleh diberikan zakat, maka ia berhaq menerimanya sendiri atau bersama-sama. Zakat boleh diberikan pada perorangan sekaligus atau dibagi-bagi kepada beberapa orang dan golongan. Sebagian ulama mengatakan tak mesti berurutan.

Artikel Terkait

 

 Subscribe in a reader

Untuk berlangganan artikel via email, masukkan alamat email Anda:

Delivered by FeedBurner

 

No Responses to “Beberapa Masalah Zakat Tijaroh”  

  1. No Comments
Posting Your Comment
Please Wait

Tinggalkan sebuah Komentar

There was an error with your comment, please try again.

Letakkan kursor di atas emoticon untuk mengetahui kodenya.
Ketik kode tersebut pada komentar Anda.
Pada browser tertentu, Anda bisa langsung mengklik pada ikon untuk menyisipkan.
  • :em42:
  • :em41:
  • :em60:
  • :em48:
  • :em11:
  • :em69:
  • :em49:
  • :em18:
  • :em01:
  • :em04:
  • :em45:
  • :em64:
  • :em33:
  • :em59:
  • :em06:
  • :em12:
  • :em52:
  • :em02:
  • :em66:
  • :em67:
  • :em29:
  • :em03:
  • :em19:
  • :em50:
  • :em63:
  • :em07:
  • :em09:
  • :em65:
  • :em47:
  • :em05:
  • :em37:
  • :em14:
  • :em13:
  • :em61:
  • :em51:
  • :em17:
  • :em24:
  • :em30:
  • :em31:
  • :em34:
  • :em22:
  • :em53:
  • :em58:
  • :em54:
  • :em57:
  • :em23:
  • :em71:
  • :em44:
  • :em08:
  • :em56:
  • :em43:
  • :em36:
  • :em35:
  • :em26:
  • :em27:
  • :em68:
  • :em20:
  • :em39:
  • :em55:
  • :em28:
  • :em70:
  • :em10:
  • :em38:
  • :em62:
  • :em15:
  • :em46:
  • :em25:
  • :em32:
  • :em21:
  • :em40:
  • :em16: